Monday, May 20, 2019

Surat SPDP Terkait Tuduhan Kasus Makar Prabowo Di Tarik Oleh Polda Metro Jaya

Sumber: Google

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyedikian Terkait tuduhan kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto kini telah dntark oleh Polda Metro Jaya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, SPDP ditarik karena polisi butuh melakukan penyelidikan sebelum melakukan penyidikan terhadap Prabowo.

"Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersamgka Eggy Sudjana dan Lius," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (21/5/2019).

Argo menjelaskan bahwa polisi harus melakukan cross-check terhadap pengakuan Eggi dan Lieus beseta alat bukti lainya. Argo juga mengatakan bahwa Prabowo adalah tokoh bangsa yang harus di hormati.

"Karena perlu dilakukan crosscheck dengan alat bukti lain. Oleh karena itu, belum perlu sidik, maka SPDP ditarik hari ini," tandas Argo.

Sebelumnya beredar SPDP terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana. Dalam SPDP tertanggal 17 Mei 2019 itu, disebutkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya mulai menyidik kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana yang dilakukan bersama terlapor lainnya, di antaranya Prabowo Subianto.

Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.


Sumber: Akurat.co

No comments:

Post a Comment