Sunday, May 26, 2019

Gabung Dengan Isis Tiga Pria Asal Prancis Di Jatuhkan Hukuman Mati Oleh Pengadilan Irak

Sumber: Google

Tiga orang pria di asal Prancis dijatuhkan hukuman mati oleh Pengadilan Irak setelah terbukti bahwa mereka bergabung dengan anggota ISIS.

Ketiga pria tersebut bernama Kevin Gonot, Leonard Lopez, dan Salim Machou, mereka di berikan waktu 30 hari oleh pengadilan untuk melakukan banding. 

Mereka termasuk di antara 12 warga Prancis yang ditangkap di Suriah oleh para pejuang yang didukung AS. Februari lalu mereka dipindahkan ke Irak untuk diadili.

Ketiganya merupakan tersangka ISIS pertama dari Prancis yang dijatuhi hukuman mati.

Sejauh ini pemerintah Prancis belum mengeluarkan komentar apa pun terkait hukuman mati untuk ketiga warganya tersebut. Februari lalu ketia dimintai pendapatnya, Presiden Prancis Emmanuel Macron menolak berkomentar dan menyebut hal itu adalah wewenang Irak.

Hukuman mati terhadap tersangka ISIS sering kali mendapat kencaman dari para aktivis dan kelompok pembala HAM. Hal tersebut dikarenakan para tersangka sering kali tidak mengandalkan bukti langsung atau pengakuan yang di berikan di berikan karena di bawah tekanan.


Sumber: Akurat.co

No comments:

Post a Comment