Monday, May 13, 2019

HS Pelaku Pengancaman Penggal Kepala Joko Widodo Terancam Hukuman Mati

Sumber: Google

HS, inisial seorang pemimpin dalam video yang mengatakan akan memenggal kepala Joko Widodo. Atas apa yang dilakukannya tersebut HS terancam hukuman mati. Seperti yang di jelaskan oleh Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa apa yanng dilakuka oleh HS adalah salah satu tindakan makar  mengancam keamanan negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).

Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Selain dikenakan pasal makar, HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Seperti diketahui, HS (25) yang beralamat di Palmerah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

HS melontarkan ancaman itu saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang. Tindakannya yang mengancam memenggal Jokowi juga dilaporkan oleh Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Sumber: Akurat.co

No comments:

Post a Comment