Thursday, April 25, 2019

Empat Ahli Yang Menjelaskan Keonaran Kasus Ratna Sarumpaet

Sumber: Google

Pada sidang lanjutan kasus Ratna Sarumpaet menghadirkan empat ahli jaksa penuntut umum (JPU).

Dijelaskan oleh salah satu ahli bahasa Wahyu Wibowo dihadapan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan mengungkapkan makna keonaran seperti yang ditudingkan kepada Ratna. Akibat kebohongan Ratna, muncul keonaran di tengah masyarakat.

Wahyu mengatakan bahwa dalam kamus Besar Bahasa Indonesia keonaran adalah keributan. "Keonaran dari fakta kamus berarti keributan," kata dia Kamis (25/4/2019).

Menurut dia, keonaran tidak hanya terjadi pada keadaan fisik orang lain tetapi juga bisa dalam bentuk pro dan kontra suatu peristiwa yang terjadi membuat masyarakat gaduh mencari kebenarannya.

"Dalam konteks tersebut, keributan tidak harus keributan secara fisik onar bisa membuat gaduh, orang yang heran bertanya-tanya itu juga onar," ucap dia kepada Hakim.

Keonaran itu, jelas dia, bisa diawali dari dua orang yang kemudian merambat kepada semua orang yang merasa prihatin. Sehingga dengan begitu semua publik ikut merasakan keonaran yang dibuat oleh terdakwa.

"Dalam konteks filsafat bahasa dua orang saja sudah cukup dalam perkembangan selanjutnya harus melibatkan orang lebih banyak," tutup dia.

Sumber: Akurat.co

No comments:

Post a Comment