Thursday, April 25, 2019

Aji Memberi Rapor Merah Kepada Anies Baswedan Ini Penyebabnya

Sumber: Google

Berdasarkan hasil monitoring implementasi keterbukaan informasi publik (KIP) dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Beliau memberika rapor merah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan.  Hal tersebut karena Anies di nilai asih tertutup mengenai informasi yang seharusnya diketahui dan didapat Publik Ibu Kota.

Berdasarkan penelitian (AJI) proactive disclosure, institutional measures, dan processing request ada tiga indikator yang membuat Anies mendapatkan rapor merah  yakni indikator yang pertama soal l proactive disclosure,AJI memberikan rapor kuning dengan skala nilai 33 hingga 66. Dalam hal ini tidak ada kepastian siapa yang menjadi penanggung jawab.

"Soal proactive disclosure apakah lembaga membuka infomasi siapa yang bertanggung jawab, apakah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) ada, kontaknya ada. Di Pemprov DKI tidak sepenuhnya komplet juga, ternyata tidak ada patokan siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.

Kemudian pada idikator kedua yakni soal institutional measures AJI mengukur penerapan pemenuhan hak publik atas informasi serta pengawasan oleh oversight body.

Pada Indikator ini AJI memberikan nilai dibawah 30 atau rapor merah kepada Pemprov DKI.

Di lapangan, AJI menemukan tak ada penanggung jawab soal institutional measures. Bahkan kata Mawa tak ada petugas yang ditempatkan dilingkungan Balai Kota DKI untuk bertanggung jawab mengenai hal ini.

"Patokannya adalah ada tidaknya petugasnya yang jaga di sana. Siapa yang bertanggung jawab juga kami tidak dapat itu," ungkapnya.

Sementara itu untuk Indikator terakhir processing request AJI kembali melayangkan rapor merah kepada Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya.

Menurut AJI, pemprov DKI tak bisa menindaklanjuti permohonan informasi dari masyarakat.

Mawa bercerita, dirinya beberapa waktu lalu pernah meminta salinan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2014 mengenai pajak rokok, namun oleh anak buah Anies hal ini sama sekali digubris.

"Kami enggak dapat konfirmasi dan respons. Padahal, di peraturan itu 10 hari, plus 7, plus berapa gitu. Artinya, setelah 10 hari kerja nggak ada respon. Baru kemudian ini enggak ada repon dari mereka sesuai aturan yang sudah ada," tutur dia.

Sumber: Akurat.co

No comments:

Post a Comment