Tuesday, April 30, 2019

Dahlah Akan Kembali Mngirup Udara Segar

Sumber: Google

Dahlan Iskan Mantan Menteri BUMN  akan kembali menghiruo udara bebas setelah Mahkamah Agung enolak permohonan kasasi jaksa atas Dahlan Iskan terkait kasus  PT Panca Wira Usaha (PWU). Putusan MA itu menguatkan putusan di tingkat banding.

Kasus ini terjadi pada saat Dahlan Iskan menjabat Dirut PT PWU periode 2000-2010. Saat itu terjadi kasus tukar guling aset BUMD PT PWU di Jawa Timur. Belakangan, tukar guling itu dinilai bermasalah sehingga Dahlan Iskan diadili.

Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara pada 2017. Tidak berselang lama, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan tersebut. Oleh majelis hakim, Dahlan dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Atas vonis bebas itu, giliran jaksa yang mengajukan permohonan kasasi. Namun MA menolak kasasi jaksa.

"Tolak," demikian bunyi amar putusan 3029 K/PID.SUS/2018 sebagaimana dilansir website MA, Selasa (30/5/2019).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota M Askin dan LL Hutagalung. Perkara dengan panitera pengganti Retno Murni Susanti itu diketuk pada 22 April lalu.


Sumber: Akurat.co

No comments:

Post a Comment