Monday, December 2, 2019

Hukum Air Yang Dapat Digunakan Untuk Bersuci

Sumber: Google

Ada air yang dikatakan tidak najis namun tidak mensucikan air tersebut tidak bisa digunakan untuk bersuci, namun air tersebut tidak masuk dalam katagori air yang najis. Contoh air laut.

Di dalam fikih Islam, tidak semua Air dapat digunakan untuk Bersuci. Secara umum, Air digolongkan menjadi tiga yaitu Air mutlak, Air musta'mal, dan Air mutanajis.

 
Pertama, ketika kandungan dari Air yakni warna, bau dan rasa tidak berubah, atau berubah namun sedikit, maka Air tersebut masuk dalam kategori Air mutlak dan hukumnya suci dan mensucikan.


Kedua, ketika Air yang sudah digunakan Bersuci wajib atau bercampur dengan bahan suci dan menjadikan warna, bau dan rasa Air berubah, maka termasuk kategori Air musta'mal. Hukum Air ini suci tetapi tidak boleh digunakan untuk Bersuci.

Ketiga, ketika Air terkena najis atau bercampur dengan benda najis maka masuk dalam kategori Air mutanajis. Hukum Air ini tidak boleh diminum dan tidak bisa digunakan untuk Bersuci.

Lantas, bagaimana jika kita Bersuci dengan Air Mineral?

Seiring dengan perkembangan zaman, kita sangat bergantung terhadap Air Mineral yang bisa langsung dikonsumsi. Begitu pula menurut pandangan ulama, Air ini bisa digunakan untuk Bersuci karena masih termasuk dalam kategori Air mutlak. Kendati ketika proses pengolahan, Air ini harus dicampur dengan zat tertentu tetapi tidak sampai mengubah kandungan Airnya baik itu warnanya, rasanya dan baunya.


Sumber: Akurat.co



No comments:

Post a Comment