Showing posts with label KPK. Show all posts
Showing posts with label KPK. Show all posts

Wednesday, May 15, 2019

Kantor Bupati Bengkalis Di Geledah KPK

Sumber: Google


Kantor Bupati Bengkalis Amril Mukminin  di geledah oleh Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)   terkait kasus kroupsi peningkatan jalan.

"Ada penggeledahan yang dilakukan oleh KPK hari ini di Bengkalis," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Diketahui penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, antara lain: : Kantor Bupati Bengkalis, Pendopo atau rumah dinas Bupati Bengkalis, dan kantor dinas Pekerjaan Umum setempat.

"Penggeledahan Ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sudah berjalan. Dari penggeledahan itu kami amankan sejumlah dokumen-dokumen penganggaran terkait dengan proyek jalan," kata Febri.

Saat ini rangkaian proses penyidikan masih berjalan di lokasi. Untuk informasi lebih lanjut nantinya akan disampaikan KPK lewat konferensi pers.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang terdiri dari Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 Muhammad Nasir yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.


Sumber: Akurat.co

Saturday, May 4, 2019

KPK Orasi Tangkap Tangan Amankan Oknum Hakim Balikpapan

Sumber: Google

Dikabarkan KPK melakukan Oprasi Tangkap Tangan kepada salah satu oknum hakim di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kabar tersebut di benarkan oleh Febri Dianysah Jubir KPK.  Jum'at 03 Mei 2019 Febri menjelaskan bahwa KPK telah mengamankan sejumlah pihak dalam Oprasi Tangkap Tangan tersebut.

"Iya, tadi ada 5 orang diamankan di sana. ada Hakim dan Pengacara," ungkapnya di kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Belum diketahui secara pasti terkait apa proses tangkap tangan itu dilakukan. Kuat dugaan telah terjadi tindak pidana suap yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan.

"Sekarang masih pemeriksaan di Polda (Balikpapan), besok pagi dibawa ke Jakarta," kata Febri.


Sumber: Akurat.co

Thursday, April 25, 2019

KPK Amankan Dokumen Usai Geledah Rumah Bupati Solok

Sumber: Google

Rumah Bupati Solok Selatan di geledah oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi, dari hasil penggeledahan KPK berhasil mengamankan sejumlah alat bukti terkait kasus korupsi yang belum dijelaskan secara rinci.

"Dari lokasi (Rumah Bupati) disita dokumen-dokumen terkait proyek," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, pada Kamis (25/4/2019).

Meski masih enggan menjabarkan lebih lanjut terkait kasus apa yang tengah ditangani pihaknya di provinsi Sumatera Barat tersebut, namun ia memastikan bahwa sudah ada tersangka dalam kasus ini.

Mengingat, proses penanganan perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Prosesnya tentu sudah di tingkat penyidikan. Namun karena tim masih bekerja di lapangan, nanti informasi lebih lengkap terkait perkara dan tersangkanya akan disampaikan menyusul," kata Febri. 

Sumber: Akurat.co

Wali Kota Tasikmalaya Di Tetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

Sumber: Google

Budi Budiman Wali kota Tasikmalaya di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budiman di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap  berdasarkan hasil penyelidikan atas pengembangan kasus sebelumnya yang ditangani KPK

"‎Benar (Budi Budiman), sudah (tersangka)," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu, (24/4/2019).

Surat penyelidikan kasus tersebut telah di tandatangani oleh ketua KPK . Meski begitu ia enggan menjelaskan secara lebih detil kasus yang menjerat Wali Kota Tasikmalaya tersebut.

"Jumat (akan) diumumkan di konferensi pers," jelasnya.

Sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Tasikmalaya, seperti kantor Wali Kota, dan menggeledah rumah dan ruang kerja Budi Budiman. Selain itu, tim KPK juga menyegel kantor Dinas PUPR Kota Tasikmalaya dan ruangan Dirut RSUD dr Soekarjo, Kota Tasikmalaya.

Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen terkait pembahasan anggaran telah disita penyidik untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.

Diketahui, pada 14 Agustus 2018 lalu, penyidik KPK pernah memeriksa Budi Budiman sebagai saksi kasus suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dengan terpidana Yaya Purnomo. 

Sumber:  Akurat.co

Friday, September 28, 2018

Bamsoet " KPK Harus Segera Tuntaskan skandal Bank Century"

Sumber : Goegle
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo  (Bamsoet)  dalam sambutanya di Sidang Tahunan MPR RI, Pada Kamis 16 Agustus 2018 yang memberikan tanggapan terhadap polemik artikel media asing Asia Sentinel soal skandal Bank Century yang menyeret Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang.

Dalam sambutanya Bamsoet meminta KPK untuk segera menuntaskan skandal Bank Century. Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot telah telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum. 

Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung.

"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.

Karenanya, Bamsoet juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum. 

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.

Sumber : Akurat.co

Thursday, September 20, 2018

MAKI memperkuat praperadilan yang sudah

Sumber : Goegle
Pada Rabu 19, Sepetember 2018 pada siang hari kami Maki akan mendatangi KPK kembali untuk menyerahkan dokumen dan bukti untuk kasus Bank Century untuk  mempercepat penanganan permasalahan Bank Century" kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa  18, September 2018 pada malam hari.

Kordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia )Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan mendatangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.

Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, sebagi kepentingan bagi MAKI  untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,"ujarnya

Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.



Sumber : Akurat.co

Kordinator Maki Mendatangi KPK Guna Menyerahkan Bukti Untuk Kasus Bank Century.


MAKI  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Sebagai Kordinator Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan mendatangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.

Pada Rabu 19, Sepetember 2018 pada siang hari kami akan datangi KPK kembali untuk menyerahkan dokumen dan bukti untuk kasus Bank Century untuk  mempercepat penangananpermasalahan Bank Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa  18, September 2018 pada malam hari.

Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, sebagi kepentingan bagi MAKI  untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,"ujarnya

Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Sumber : Akurat.co

Monday, September 17, 2018

Misbakhun: Kasus Bank Century Harus Diungkap Tuntas

Sumber : Goegle
Media daring Asia Sentinel mengungkap adanya konspirasi pencurian uang negara hingga USD 12 miliar tersebut,Karna hal tersebut kasus pencurian uang negara melalui Bank Century pada masa pemerintahan  Susilo Bambang Yudhoyono kembali ramai di perbincangkan.

karena  artikel yang ditulis pendiri Asia Sentinel, John Berthelsen berujung perseteruan yang membuat membuat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menyerang politikus Golkar Mukhammad Misbakhun. Dia mengira Misbakhun adalah dalang di belakang berita media asing, Asia Sentinel.

Mengetahui hal tersebut Misbakhun pun menegaskan tulisan di Asia Sentinel tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pansus Angket DPR 2009-2014.

“Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya di batalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut,” kata Misbakhun dalam ketarangan yang diterima AKURAT.CO, Kamis (13/9).

Pria kelahiran Pasuruan ini menegaskan, dalam kasus penahanannya dulu oleh kepolisian bukan karena kasus Bank Century.

“Silakan lihat dokumen surat perintah penahanan saya oleh penyidik Bareskrim Polri jelas tertulis bahwa penahanan saya ‘karena melawan SBY’. Jadi tidak ada kaitannya dengan dokumen fiktif yang dituduhkan,” pungkasnya.

Bagi Anggota Komisi XI DPR ini, politik adalah ladang perjuangannya. Sehingga, dia pun mendorong KPK supaya mengusut tuntas kasus Century ini dan tidak berhenti hanya di kasus Budi Mulya saja.

Dalang kasus Century ini harus diungkap tuntas karena semua dokumen (hasil audit investigasi BPK, audit perhitungan kerugian negara, laporan Pansus Hak Angket Century DPR RI, dan putusan kasus Budi Mulya) mengarah pada dugaan keterlibatan presiden SBY yang ternyata mengetahui proses bailout yang melanggar hukum tersebut,” tegas Misbakhun.

Disisi lain, Misbakhun mengaku konsisten mengkritik dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan SBY kala itu, mulai dari kasus bailout Bank Century, sampai ketika SBY sibuk mempromosikan AHY.

“Menurut pandangan saya kebijakan-kebijakan itu akan berimplikasi kepada rakyat Indonesia dan kepada negeri ini. Maka saya memberikan kritik, itu bagian dari dialektika demokrasi yang wajar,” tuturnya.

Baginya, kerikil perjuangan politik, mungkin bukan masalah kasus century, bukan saya, atau bisa jadi mereka butuh panggung saja. Biarkan saja, lebih baik dan lebih mending saya memikirkan hal-hal lain yang lebih baik dan produktif.

Jadi, saya tidak ada masalah dengan kasus century dan Pak SBY kalau mereka masih ada masalah itu kan baper saja. Mereka kan cuma mau mengalihkan perhatian saja supaya tidak disorot, tidak disalahkan, atas kegagalan-kegagalan partai dan rezim dalam mengambil kebijakan selama ini.

“Mereka tidak mau dibilang sebagai partai dan rezim bermasalah saja. Namanya memutarbalikkan fakta, mengingkari kenyataan,” tutupnya.

Sumber : Akurat.co