Showing posts with label kasus Korupsi. Show all posts
Showing posts with label kasus Korupsi. Show all posts

Wednesday, May 15, 2019

Kantor Bupati Bengkalis Di Geledah KPK

Sumber: Google


Kantor Bupati Bengkalis Amril Mukminin  di geledah oleh Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)   terkait kasus kroupsi peningkatan jalan.

"Ada penggeledahan yang dilakukan oleh KPK hari ini di Bengkalis," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Diketahui penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, antara lain: : Kantor Bupati Bengkalis, Pendopo atau rumah dinas Bupati Bengkalis, dan kantor dinas Pekerjaan Umum setempat.

"Penggeledahan Ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sudah berjalan. Dari penggeledahan itu kami amankan sejumlah dokumen-dokumen penganggaran terkait dengan proyek jalan," kata Febri.

Saat ini rangkaian proses penyidikan masih berjalan di lokasi. Untuk informasi lebih lanjut nantinya akan disampaikan KPK lewat konferensi pers.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang terdiri dari Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 Muhammad Nasir yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.


Sumber: Akurat.co

Tuesday, April 30, 2019

Dahlah Akan Kembali Mngirup Udara Segar

Sumber: Google

Dahlan Iskan Mantan Menteri BUMN  akan kembali menghiruo udara bebas setelah Mahkamah Agung enolak permohonan kasasi jaksa atas Dahlan Iskan terkait kasus  PT Panca Wira Usaha (PWU). Putusan MA itu menguatkan putusan di tingkat banding.

Kasus ini terjadi pada saat Dahlan Iskan menjabat Dirut PT PWU periode 2000-2010. Saat itu terjadi kasus tukar guling aset BUMD PT PWU di Jawa Timur. Belakangan, tukar guling itu dinilai bermasalah sehingga Dahlan Iskan diadili.

Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara pada 2017. Tidak berselang lama, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan tersebut. Oleh majelis hakim, Dahlan dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Atas vonis bebas itu, giliran jaksa yang mengajukan permohonan kasasi. Namun MA menolak kasasi jaksa.

"Tolak," demikian bunyi amar putusan 3029 K/PID.SUS/2018 sebagaimana dilansir website MA, Selasa (30/5/2019).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota M Askin dan LL Hutagalung. Perkara dengan panitera pengganti Retno Murni Susanti itu diketuk pada 22 April lalu.


Sumber: Akurat.co

Thursday, April 25, 2019

KPK Amankan Dokumen Usai Geledah Rumah Bupati Solok

Sumber: Google

Rumah Bupati Solok Selatan di geledah oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi, dari hasil penggeledahan KPK berhasil mengamankan sejumlah alat bukti terkait kasus korupsi yang belum dijelaskan secara rinci.

"Dari lokasi (Rumah Bupati) disita dokumen-dokumen terkait proyek," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, pada Kamis (25/4/2019).

Meski masih enggan menjabarkan lebih lanjut terkait kasus apa yang tengah ditangani pihaknya di provinsi Sumatera Barat tersebut, namun ia memastikan bahwa sudah ada tersangka dalam kasus ini.

Mengingat, proses penanganan perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Prosesnya tentu sudah di tingkat penyidikan. Namun karena tim masih bekerja di lapangan, nanti informasi lebih lengkap terkait perkara dan tersangkanya akan disampaikan menyusul," kata Febri. 

Sumber: Akurat.co