Tuesday, July 30, 2019

Nunung Dan Suami Jalani Proses Rekkontruksi

Sumber: Google

Rekontruksi ulang dilakukan pihak kepolisan terkait kasus narkoba yang menjerat komeidan Nunung. AKBP Jean Calvijn mengatakan rekonstruksi atau reka tersebut dilakukan di kediaman Nunung dan suaminya, tempat mereka ditangkap pada Jum'at (19/7/201) lalu.

Proses rekonstruksi itu dimulai pada pukul 13.00 WIB. Selama kurang lebih 4 jam, Nunung dan suaminya menjalani 40 reka adegan, mulai dari memesan sabu hingga ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Rekonstruksi ini terbagi oleh 40 adegan (dari tersangka). Rekonstruksi dilakukan terkait dengan mempertegas kembali fakta yang kami dapati dari berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi dari kepolisian," jelasnya.

Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan, polisi mendapatkan tiga fakta baru dalam kasus narkoba Nunung dan suaminya. Mulai dari proses pemesanan sabu hingga Nunung berusaha menghilangkan sabu dengan membuang ke dalam klosetnya.

"Rekonstruksi ini untuk mempertegas kembali peran-peran tersangka. Terutama ada beberapa hal pertama adalah proses pemesanannya, kedua ada sedikit pertikaian antara JJ dan NN terhadap penunjukkan barang bukti tersebut, yang ketiga penghilangan barang bukti," tukas Jean Calvijn.

Sebelumnya, Nunung dan sang suaminya ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkusan sabu, dan tiga buah sedotan plastik untuk mengisap sabu.

Atas perbuatannya itu, Nunung dan suami, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.


Sumber: Akurat.co

No comments:

Post a Comment