Showing posts with label Penjara. Show all posts
Showing posts with label Penjara. Show all posts

Monday, July 1, 2019

Vanessa Akan Melanjutkan Pendidikan Dengan Kuliah Jurusan Hukum

Sumber: Google

Vanessa sudah bebas dari rumah tahanan dan mengaku akan melajutkan pendidikan saat tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Senin, (1/7) pukul 09.43 WIB tadi.

Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mengatakan bahwa kliennya berencana akan melanjutkan pendidikan.

"Ke depan dia sekolah sama kuliah," ujar Milano saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, pagi tadi.

"Vanessa yang mau sekolah, nerusin sekolahnya, terus nanti kuliah hukum," sambungnya.

Milano juga mengatakan bahwa kliennya menjadi lebih paham mengenai hukum selama, ia berada dalam tahanan.

"Ya kan dia sudah ngerti hukum dikit-dikit lah dari kasus kemarin, banyak ketidakadilan. Nanti mana tahu dia bisa jadi pengacara hebat, membela oranglain kan," ujar Milano.

Sebelumnya, Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur. Vanessa dinyatakan terbukti menyebarkan konten asusila dalam kasus prostitusi online.


Sumber: Akurat.co

Baru Bebas Vanessa Mendapkat Hadiah Mewah

Sumber: Google

Setelah menjadi tahanan selama 5 Bulan Vanessa Angel akhirnya bebas dan bisa kembali mengihirup udara bebas. Kebebasan Vanessa di sambut oleh kerabat dan para sahabat Vanessa.

Salah satu sahabat yang menyabut kebebasan Vanessa dengan suka ria adalah Masayu Maya. Dilihat dari akun Instagram pribadinya, Masayu terlihat memberikan hadih kepada Vanessa berupa Handphone mahal .

Atas hadiah tersebut Vanessa pun mengucapkan terimkasih melalui akun instagram pribadinya.

"Makasih ya. Terima kasih Alhamdulillah. Semoga kebaikan ibu dibalas Alla SWt," ucap Vanessa pada Masayu Maya.

Diketahui, ponsel Vanessa sudah dihancurkan oleh polisi karena menjadi barang bukti dalam persidangan.

Tidak hanya kado sebuah ponsel mahal, Masayu  juga menyediakan sebuah kamar hotel mahal karena menurutnya sudah 5 bulan ini mantan Vaness tidur di kasur tipis di penjara.

“Wes yo beb turu nang kasur (sudah ya beb tidurnya di kasur),” tulis Masayu Maya dalam fotonya bersama Vanessa Angel.

Melalui sebuah video singkat yang diunggah di fitur Instagram Story-nya, Masayu Maya juga menyediakan mobil mewah dan bodyguard untuk menyambut kebebasan Vanessa.

Diketahui Vanessa Angel terjerat kasus prostitusi dan mendekam dalam penjara berbulan-bulan. Vanessa ditangkap di suatu hotel di Surabaya pada 5 Januari lalu.

Kala itu, Vanessa hendak berkencan dengan seorang pria bernama Rian Subroto dengan tarif Rp85 juta.



Sumber: Akurat.co

Vanessa Keluar Dari Penjara Tidak Ingin Dijemput Oleh Orang Tuanya Karena Hal Ini

Sumber: Google

Vanessa Angel akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas, Vanessa keluar dari rutan sekitar pukul 07.58 WIB dan dijemput oleh tim kuasa hukum dan para kerabat. Di ketahui ayah Vanessa tidak ikutvmenjemput anaknya tersebut. 

Ternyata sebelumnya ayah dan ibu sambung vanessa sudah menghubungi vanessa namun Vanessa menolak Vanessa meminta mereka untuk tidak menjemput dirinya karena Vanessa sudah banyak yang menjemput Vanessa. 

Kepada Puput, Vanessa mengatakan bahwa dirinya sudah dijemput oleh tim kuasa hukum dan sejumlah kerabat.

"Gak usah dijemput, aku udah dijemput oleh tim pengacara dan sahabat-sahabatku dad. Mereka yang udah bantuin aku dari awal, dan mau ajak aku ke suatu tempat," pesan Vanessa melalui WhatsApp yang dikirim kepada ayahnya, dikutip dari tangkapan layar Puput ke awak media.

Meski begitu, Puput mengaku lega karena Vanessa sudah bebas.

"Lega pastinya (Vanessa bebas), biar Echa milih sendiri. Toh dia udah dewasa," ucapnya.



Sumber: Akurat.co

Tuesday, June 11, 2019

Alasan Vonis Yang Di Terima Ahmad Dhani

Sumber: Google

Setelah mengikuti persidangan dalam perkara pencemaran nama baik melalui ujaran "idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani politikus Partai Gerindra dikembalikan ke Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Ahmad Dhani di vonis  satu tahun penjara dan dinyatakan melanggar Pasal 45, Ayat (3) juncto Pasal 27, Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Majelis hakim yang dipimpin R. Anton Widiopriyono di Pengadilan Negeri Surabaya.

Vonis yang di terima Ahmad Dhani dikarenakan ucapannya yang dinilai mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat acara Deklarasi Ganti Presiden yang batal dilaksanakan di Surabaya, 26 Agustus 2018.

"Selanjutnya, kami akan mengembalikan Ahmad Dhani ke tempat penahanan asalnya, Rutan Cipinang, Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Jawa Timur Richard Marpaung saat dikonfirmasi di Surabaya usai putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Ahmad Dhani menjadi tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak penasihat hukumnya dan jaksa mengajukan banding dalam perkara lain terkait dengan ujaran kebencian yang divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Januari 2019.

Richard menjelaskan bahwa saat itu Dhani ditempatkan di Rutan Cipinang dan 10 hari kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, atas permintaan Kejaksaan Negeri Surabaya demi memudahkan jalannya persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berakhir hari ini.

"Untuk pemindahannya kembali ke Rutan Cipinang, kami perlu waktu mempersiapkan personil, surat-surat administrasi, akomodasi, dan koordinasi dengan pihak rutan terkait," katanya.

Ia memperkirakan pemindahan tersebut membutuhkan waktu sekitar seminggu. 


Sumber: Akurat.co

Tuesday, November 27, 2018

Pengalaman Misbakhun Berada di Balik Penjara

Sumber: Google
Mukhamad Misbkahun seorang yang pernah merasakan dinginya ubin penjara, beliau pernah menjadi tersangka terkait kasus Misbakhun korupsi. Mengenai tuduhan tersebut awalnya Misbakhun divonis penjara 2 tahun sebelum beliau mengajukan (PK) Peninjauan Kembali.

Setelah melakukan Peninjauan Kembali terkait kasus Misbakhun korupsi, Misbakhun  dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung. walapun bebas bersih dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi akab tetapi Misbakhun sempat merasakan dinginya tidur dalam penjara.

Pengelaman tersebut dibagikan secara terang terangan tanpa rasa malu ataupun sedih. Beliau membagikan pengalaman tersebut karna berada dalam penjara beberapa saat menurutnya memberikan suatu hikmah yang luar biasa.

“Penjara tempat yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia,"  ujarnya

"Penjara juga telah membuat saya begitu dekat dengan tuhan saya karena Saat di penjara, saya khatamkan Al Quran lebih banyak dibanding waktu lainnya sepanjang hidup saya" ucap Misbakhun.

Misbakhun juga menegaskan bahwa saat beliau bebas beliau sudah memaafkan orang-orang yang telah medzolimi beliau dengan segala tuduhan terkait kasus Misbakhun korupsi.

"Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya dengan singkat.

Mibakhun juga menganggap bahwa Kasus Misbakhun sendiri telah  membuat kehidupan Misbakhun jauh lebih indah dan membuat lebih punya makna dalam menatap membangun relasi baru antar manusia.

Untuk itu dari  kasus Misbakhun sendiri seharusnya  dapat di jadikan pelajaran untuk setiap penguasa agar tidak salah dalam menggunakan kekuasaannya.