![]() |
Sumber: Google |
Layanan penyewaan sepeda listrik (E-Bike) merek Migo beroperasi di jalan Ibu Kota. Akhirnya dilarang oleh dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sigit Widjatmoko Kepala Dinas Perhungan DKI Jakarta, mengatakan selama hal tersebut belum dipenuhi Migo akan terus dilarang beroprasi.
"Kami mengimbau untuk tidak dioperasikan, semata-mata bukannya kita melarang mereka untuk beroperasi, untuk dari sektor usahanya saja, tapi juga kita mengingatkan terkait dengan aspek keselamatan penggunanya. Itu menjadi suatu hal yang penting buat kami," kata Sigit saat dikonfirmasi, Rabu (20/2/2019).
Tak hanya larangan beroperasi di jalan umum. Migo juga tak diizinkan beroperasi di jalan - jalan kampung dan lingkungan Perumahan.
Pihak Dishub beralasan, kecepatan Migo yang tinggi justru membahayakan pengguna dan orang di sekitarnya bila jenis kendaraan ini dioperasikan di lingkungan perumahan atau di gang-gang perkampungan.
"Sekarang kalau kita bicara jalan lingkungan dengan kapasitas kecepatan yang relatif tinggi, sekarang siapa usernya, bagaimana mekanisme usernya. Setahu saya (kecepatannya)bisa sampai 60 Km/jam,"kata Sigit.
Selian itu, kalau berbicara kompetensi pengendara, Migo juga menabrak aturan lantaran pengguna atau penyewa Migo tak diharuskan mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Dia wajib dong sebagai kendaraan bermotor harus punya SIM. Itu kan bicara kompetensi pengemudi, Apa pun mau roda dua ataupun roda empat, itu kan kompetensi. Padahal waktu meminjam, tidak disyaratkan kewajiban SIM itu, hanya ID KTP kan," tegasnya.
Saat ini lanjut Sigit, pengelola Migo sudah bersedia melakukan uji tipe kendaran agar jenis kendaraan bisa dilegalkan di jalan Jakarta.
"Ya kita udah komunikasi dan mereka nyampaikan dia akan urus itu semua," tutup Sigit.
Sumber: Akurat.co
No comments:
Post a Comment