Thursday, September 20, 2018

Kordinator Maki Mendatangi KPK Guna Menyerahkan Bukti Untuk Kasus Bank Century.


MAKI  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Sebagai Kordinator Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan mendatangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.

Pada Rabu 19, Sepetember 2018 pada siang hari kami akan datangi KPK kembali untuk menyerahkan dokumen dan bukti untuk kasus Bank Century untuk  mempercepat penangananpermasalahan Bank Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa  18, September 2018 pada malam hari.

Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, sebagi kepentingan bagi MAKI  untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,"ujarnya

Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Sumber : Akurat.co

No comments:

Post a Comment